Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setahun ke Depan, Fokus Kemacetan, Banjir, dan Polusi Udara

📅 Sabtu, 21 Okt 2023, 10:07 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Apa ada sanksinya?

Saya tidak segan mengganti pejabat yang mempromosikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya yang terbukti memiliki kinerja buruk.

Para ASN tidak bisa bersikap seenaknya ketika memiliki keluarga ataupun kerabat yang kedudukannya lebih tinggi. Sehingga, sudah seharusnya para pejabat eselon III dan IV bisa menunjukkan kinerja terbaiknya jika ingin mendapatkan apresiasi ataupun kedudukan seperti naik jabatan.

Di lembaga pendidikan kita banyak kasus bullying, bagaimana tanggapan Anda?

Saya menginstruksikan guru dan tenaga pendidik mencegah perundungan (bullying) di kalangan siswa sekolah. Saya titip setiap sekolah tidak ada lagi bullying. Mulai sekarang dikontrol dan dicek. Dinas Pendidikan secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan (monitoring) untuk memastikan sekolah-sekolah menjalankan kebijakan untuk mencegah perundungan.

Bagaimana komentar Anda terhadap Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ?

RPTRA harus dirawat dan dimanfaatkan secara optimal agar keberadaannya berkelanjutan. Tolong titip ini dirawat agar fasilitas umum ini bisa terus digunakan oleh anak dan cucu kita ke depan.

Saya berharap pihak pengelola menghidupkan suasana RPTRA sesuai fungsinya, yaitu memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Kemudian Anda membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Apa sasarannya?

Satgas akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif guna menangani masalah polusi udara di Jakarta.

Sebelumnya, kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.