Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hukuman Sangat Berat, KAI 'Blacklist' Dua Pencuri Barang Penumpang KA Tawang Jaya Premium

📅 Selasa, 17 Okt 2023, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hukuman Sangat Berat, KAI 'Blacklist' Dua Pencuri Barang Penumpang KA Tawang Jaya Premium Doc: ANTARAJATENG.COM/Zuhdiar Laeis
Ket. Arsip Foto - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo (kanan) meniup peluit dan menunjukkan rambu hijau, diikuti tiupan peluit dari petugas KA untuk memberangkatkan Kereta Api (KA) Tawang Jaya, di Stasiun Poncol, Semarang, Selasa (22/8).

Jakarta - Hukuman sangat berat, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) bakal memasukkan dua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium ke daftar hitam atau blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi KA di KAI Group.

"Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

PT KAI bersama dengan kepolisian berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen.

Tersangka pertama berinisial W ditangkap di kediamannya di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/10). Sementara, tersangka kedua berinisial I ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," ujarJoni.

Tersangka pertama tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga merupakan bagian sindikat yang terorganisir. Berdasarkan keterangan dari tersangka pertama tersebut, tim KAI dan kepolisian melanjutkan dengan menangkap tersangka kedua di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Senin.

KAI sendiri menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol-Pasar Senen pada Sabtu (14/10). Berdasarkan laporan yang diterima KAI, barang yang dicuri berupa satu unit iPad dan satu unit laptop.

Untuk pencarian informasi, KAI kemudian mengecek CCTV, sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi," kata Joni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.