Guru Besar Ekonomi Syariah Unair Siapkan Skema untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem
📅 Selasa, 17 Okt 2023, 15:38 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Koran Jakarta / Selocahyo
SURABAYA - Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Airlangga, Tika Widiastuti, baru-baru ini merekomendasikan Keuangan Sosial Islam (KSI) sebagai strategi yang tepat untuk memberantas kemiskinan ekstrem.
"Rekomendasi yang kami susun akan difokuskan pada upaya penghapusan kemiskinan ekstrem hingga tahun 2024 dan penurunan tingkat kemiskinan," ujarnya di Surabaya, Selasa (17/10).
Tika menuturkan, berdasarkan data BPS (2023) per Maret 2023 yaitu 9,36 persen atau 25,96 juta penduduk Indonesia merupakan masyarakat miskin, di mana 3,34 juta penduduk di antaranya tergolong kemiskinan ekstrem. Berdasarkan prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024, tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada angka 6,5-7,5 persen, artinya pemerintah harus menghapus setidaknya 1,86 persen kemiskinan pada setiap tahunnya.
"Namun, prosentase penurunan kemiskinan masih di bawah 0,5 persen dari tahun 2020 sampai dengan Maret 2023. Evaluasi keberhasilan program pengentasan kemiskinan sangat diperlukan," ujar dia.
Untuk itu, ia telah menyiapkan skema integrasi KSI melalui model kolaborasi dengan skema transformasi dalam 4 tahap yaitu Economic Rescue, Economic Recovery, Economic Reinforcement, dan Economic Resilience (4-ER) menuju Indonesia Bebas Kemiskinan khususnya kemiskinan Ekstrem di 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tika menjelaskan, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah meningkatkan sinergi antara lembaga pengelola KSI, Pemerintah, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Media dan pihak lain sejenis, dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin ekstrem sebesar 1,12 persen. Selanjutnya implementasi program pengentasan kemiskinan ekstrem yang berkesinambungan, didukung oleh integrasi sumber KSI dan komersial Islam, Integrasi data kemiskinan dan tata kelola instrumen KSI pada satu platform database , Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan pengumpulan dana ZISWAF.
"Perlu dipastikan adanya perencanaan strategis yang mendukung keberlanjutan program serta transformasi penerima menjadi pemberi manfaat, serta mendukung ketersediaan payung hukum yang eksplisit mengatur integrasi KSI," kata Tika, seraya menambahkan fungsi pengawasan oleh pihak regulator harus diperluat.
"Dan memberikan sanksi kepada lembaga yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku".
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait alasan rekomendasi, ia menjelaskan bahwa potensi KSI terus meningkat dimana potensi zakat meningkat dari 233,84 triliun rupiah pada 2019, menjadi 327,6 triliun rupiah pada tahun 2022.
Potensi ini juga diiringi dengan meningkatnya realisasi penerimaan zakat dan dana keagamaan lainnya. Di sisi lain, potensi wakaf juga terus menunjukkan peningkatan seiring meningkatnya produktivitas aset wakaf.
Namun demikian, seiring dengan kenaikan potensi dan realisasi KSI, kemiskinan masih menjadi persoalan ekonomi utama Indonesia, khususnya kemiskinan ekstrem.
"Selama ini potensi yang ada belum secara efektif signifikan memberantas kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan dengan adanya beberapa isu, seperti: rendahnya realisasi penghimpunan dana sosial Islam, dan program pemberdayaan menggunakan dana sosial Islam belum mempertimbangkan aspek keberlanjutan," ujarnya.
Dia menambahkan, instrumen KSI masih dikelola secara parsial, dan sampai saat ini belum terintegrasi dengan kebijakan fiskal Negara, dan adanya kelembagaan pengelola KSI.
"Ini belum memiliki landasan hukum yang dapat digunakan untuk menaungi integrasi antar instrumen KSI yang berbeda. Padahal akselerasi transformasi masyarakat miskin menjadi masyarakat sejahtera dapat terwujud dengan integrasi lembaga KSI," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!