Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Bom di Pesawat Scoot, Pria Australia Disidang di Singapura

📅 Sabtu, 14 Okt 2023, 13:23 WIB | Oleh: Tim Penulis

Setelah penyelidikan lanjutan, seorang pria berusia 39 tahun ditangkap. Neo Hui Ghim dari Singapura disidang di pengadilan karena menyampaikan informasi palsu tentang hal yang berbahaya pada hari Sabtu dan juga ditahan di IMH.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Neo mengirim email ke layanan pelanggan Resort World Cruises pada 13 Oktober, yang berisi "referensi tentang keberadaan sesuatu yang mungkin menyebabkan cedera, atau kerusakan pada kapal pesiar... dan mengetahui referensinya salah".

Judul emailnya berbunyi "Bom di kapal pesiar Resorts World", sedangkan email lainnya berbunyi "tolong kembalikan uang saya, kalau tidak kapal akan meledak dan semua orang jatuh ke laut".

Jika terbukti bersalah, Neo bisa dikenakan denda maksimal 50.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga tujuh tahun, atau keduanya. Dia akan kembali ke pengadilan pada 27 Oktober.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.