Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Bom di Pesawat Scoot, Pria Australia Disidang di Singapura

📅 Sabtu, 14 Okt 2023, 13:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ancaman Bom di Pesawat Scoot, Pria Australia Disidang di Singapura Doc: AP/Michael Sohn
Ket. Pesawat Scoot terlihat di landasan pacu saat ILA Berlin Air Show di Schoenefeld dekat Berlin, Jerman pada 20 Juni 2022.

SINGAPURA - Seorang pria Australia didakwa pada Sabtu (14/10) karena membuat ancaman bom yang memaksa pesawaat Scoot tujuan Perth kembali ke Singapura.

Pada 12 Oktober, polisi diberitahu sekitar pukul 16.55 tentang adanya ancaman bom di pesawat Scoot penerbangan TR16.

Selama penerbangan, pria tersebut diduga berulang kali memberi tahu awak kabin bahwa dia memiliki bom, kata polisi dalam siaran pers.

Pesawat yang telah meninggalkan Singapura tersebut harus kembali di kawal jet tempur Angkatan Udara Republik Singapura (RSAF), karena ancaman tersebut.

Pesawat mendarat di Bandara Changi sekitar pukul 18.26.

Demi keselamatan penumpang dan awak, petugas Divisi Polisi Bandara dan Unit K-9 Komando Operasi Khusus dikerahkan untuk menyelidiki ancaman bom tersebut, kata polisi.

"Sebagai akibat dari langkah-langkah keamanan tambahan yang diterapkan untuk menjamin keselamatan semua orang di dalam penerbangan TR16, terjadi penundaan lebih dari lima jam sebelum sembilan awak dan 362 penumpang turun di Singapura sekitar pukul 21.19."

Penerbangan selanjutnya diberangkatkan dari Singapura ke Perth pada pukul 23.41.

Polisi menangkap tersangka, seorang pria Australia berusia 30 tahun. Ancaman bom tersebut dinyatakan palsu. Hawkins Kevin Francis didakwa pada hari Sabtu dengan tuduhan melakukan tindakan teroris dengan membuat ancaman palsu. Ia dikembalikan ke Institut Kesehatan Mental (IMH), menurut dokumen pengadilan.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan denda hingga 500.000 dolar Singapura (364.830 dolar AS), hukuman penjara hingga 10 tahun, atau keduanya. Dia akan disidang kembali di pengadilan pada 27 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Konvensi Tokyo tahun 1971, jika kejahatan terjadi di pesawat yang dikendalikan Singapura yang terbang ke luar negeri, pelaku dapat didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan hukum Singapura.

Dalam kasus terpisah, polisi menangkap pria lain yang diduga melakukan ancaman bom di atas kapal pesiar yang berlabuh di Marina Bay Cruise Centre.

Polisi diberitahu oleh operator kapal pesiar sekitar pukul 16.03 pada tanggal 13 Oktober. Petugas polisi bekerja sama dengan Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan dan petugas keamanan dari Marina Bay Cruise Center untuk melakukan pemeriksaan keamanan ekstensif di kapal pesiar tersebut.

"Tidak ada barang mencurigakan yang ditemukan di kapal pesiar tersebut," kata pihak berwenang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.