Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Sampang Berikan BLT Kepada Buruh Tani

📅 Jumat, 29 Sep 2023, 16:49 WIB | Oleh:
Pemkab Sampang Berikan BLT Kepada Buruh Tani Doc: ANTARA/Abd Aziz
Ket. Petani memperbaiki tata letak penataan irisan tembakau di Desa Gagah, Pamekasan, Jawa Timur.

SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memberikan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diterima pada 2023, dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

"Ada sebanyak 2.225 orang dari buruh tani tembakau dan buruh perusahaan rokok yang menjadi sasaran BLT DBHCHT di Kabupaten Sampang ini," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemkab Sampang Mohamad Fadeli di Sampang, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan ke-2.225 orang itu terdiri atas 1.920 orang buruh tani tembakau dan sebanyak 305 orang buruh pabrik rokok dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

"Jadi, total yang mereka terima adalah Rp900 ribu dan penyerahannya dilakukan langsung kepada penerima bantuan," katanya.

Pada 2023 ini, Pemkab Sampang menerima DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp38 miliar, naik Rp10 miliar dibanding 2022, yang Rp28 miliar.

Pemanfaatan dana itu melalui delapan organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial P3A, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Pemkab Sampang.

"Yang kami salurkan dalam bentuk BLT ini adalah jatah alokasi untuk Dinas Sosial, karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat, dalam hal ini adalah buruh tani dan buruh perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sampang ini," katanya.

Karena itu, sambung dia, pendataan calon penerima bantuan melibatkan sejumlah perusahaan rokok dan aparat desa setempat.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dijelaskan, alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 40 persen untuk kesehatan, 20 persen untuk peningkatan bahan baku dan pelatihan, 30 persen untuk BLT DBHCHT, dan 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.