Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polda Riau Ringkus Penjual Sisik Trenggiling Seberat 41 Kilogram

📅 Senin, 25 Sep 2023, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polda Riau Ringkus Penjual Sisik Trenggiling Seberat 41 Kilogram Doc: ANTARA/Annisa Firdausi
Ket. Sisik Trenggiling (Pholidota) dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara yang akan dijual di Pekanbaru.

Pekanbaru - Usut tuntas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau meringkus pelaku penjualan sisik trenggiling (Pholidota) dengan berat mencapai 41 kilogram yang berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara di Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat pengungkapan kasus di Mapolda setempat, Senin, menyebutkan pelaku berinisial MS (54) juga merupakan warga Padang Sidempuan. Sisik satwa yang dilindungi tersebut kedapatan dibungkus dengan karung dan disimpan dalam kardus rokok pada Jumat (22/9).

"Dari keterangan ahli, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," kata Hery.

Adapun harga sisik hewan pemakan semut ini di Pekanbaru sebesar Rp3-5 juta per kilogram, sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, per kilogrambisa mencapai Rp40 juta.

Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, sisik trenggiling ini didapatkan MS dari pengepul di Padang Sidempuan. Lantaran harga di sana lebih rendah, maka ia pergi ke Pekanbaru untuk menjualnya.

"Tentunya akan kita kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja pengepul ini," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan penyidikan guna menelusuri, apakah tersangka memiliki jaringan ke luar negeri.

Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan menjelaskan satwa trenggiling ini berperan penting dalam menjaga kesuburan tanah.

"Sebab trenggiling ini merupakan predator semut dan rayap yang memberikan dampak negatif terhadap sistem perakaran pohon dan membuat pohon gampang tumbang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.