Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polda Riau Ringkus Penjual Sisik Trenggiling Seberat 41 Kilogram

📅 Senin, 25 Sep 2023, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polda Riau Ringkus Penjual Sisik Trenggiling Seberat 41 Kilogram Doc: ANTARA/Annisa Firdausi
Ket. Sisik Trenggiling (Pholidota) dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara yang akan dijual di Pekanbaru.

Pekanbaru - Usut tuntas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau meringkus pelaku penjualan sisik trenggiling (Pholidota) dengan berat mencapai 41 kilogram yang berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara di Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat pengungkapan kasus di Mapolda setempat, Senin, menyebutkan pelaku berinisial MS (54) juga merupakan warga Padang Sidempuan. Sisik satwa yang dilindungi tersebut kedapatan dibungkus dengan karung dan disimpan dalam kardus rokok pada Jumat (22/9).

"Dari keterangan ahli, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," kata Hery.

Adapun harga sisik hewan pemakan semut ini di Pekanbaru sebesar Rp3-5 juta per kilogram, sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, per kilogrambisa mencapai Rp40 juta.

Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, sisik trenggiling ini didapatkan MS dari pengepul di Padang Sidempuan. Lantaran harga di sana lebih rendah, maka ia pergi ke Pekanbaru untuk menjualnya.

"Tentunya akan kita kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja pengepul ini," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan penyidikan guna menelusuri, apakah tersangka memiliki jaringan ke luar negeri.

Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan menjelaskan satwa trenggiling ini berperan penting dalam menjaga kesuburan tanah.

"Sebab trenggiling ini merupakan predator semut dan rayap yang memberikan dampak negatif terhadap sistem perakaran pohon dan membuat pohon gampang tumbang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.