Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Seksi Jogoboyo Sidorejo, Godean, Sleman, Akhirnya Dipecat setelah Didemo 3 Kali

📅 Rabu, 20 Sep 2023, 16:46 WIB | Oleh:
Kepala Seksi Jogoboyo Sidorejo, Godean, Sleman, Akhirnya Dipecat setelah Didemo 3 Kali Doc: Istimewa

GODEAN - Keinginan lama Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) akhirnya menjadi kenyataan pada Selasa (19/9/2023) siang ketika Sri Wahyunarti, Kepala Seksi (Kasi) Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, secara resmi dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Kalurahan Sidorejo melalui Lurah Isharyanto, yang menandatangani surat pemecatan yang juga dibacakan oleh Prastiwi Sekar Rukmi, Carik Kalurahan Sidorejo.

Koordinator MPS, Sutrisno, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari tekad kuat masyarakat Sidorejo yang sejak awal telah mendambakan pemecatan Sri Wahyunarti.

"Tadi sudah resmi diberhentikan. Surat ditandatangani oleh pak lurah dan dibacakan oleh bu Carik [ Prastiwi Sekar Rukmi]," kata Sutrisno kepada media pada Selasa (19/9/2023) malam.

"Kami menerima, karena sejak awal ini keinginan dari masyarakat Sidorejo," lanjut Sutrisno.

Dalam menghadapi perubahan ini, Sutrisno juga mengungkapkan bahwa pada Rabu (20/9/2023) pagi, warga Sidorejo akan berpartisipasi dalam kegiatan membersihkan spanduk dan banner yang berkaitan dengan tuntutan pemecatan Sri Wahyunarti di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.

"Kami bersihkan semua. Kami juga akan keliling kampung, sosialisasikan keputusan ini," tandas Sutrisno.

Tuntutan pemecatan Sri Wahyunarti oleh Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) muncul sebagai respons terhadap serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Diantaranya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Panewu Godean, pembuatan stempel palsu Kapanewon Godean, penggunaan stempel palsu dengan nama Panewu Godean, serta adanya pungutan dan praktik pungutan liar.

Sebelum pemecatan ini, MPS telah tiga kali menggelar unjuk rasa dan menuntut agar Sri Wahyunarti diberhentikan dari jabatannya. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan kunjungan ke Kantor Bupati Sleman.

Saat itu, MPS dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo, Is Haryanto, untuk mengambil tindakan pemecatan terhadap Sri Wahyunarti dari jabatan Kepala Seksi Jogoboyo. Ancaman mogok kerja dan penutupan kantor Kalurahan Sidorejo jika pemecatan tidak dilakukan dalam waktu tiga hari juga diberlakukan.

"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata Sutrisno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.