Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Ketegasan Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Perkara Narkoba

📅 Senin, 18 Sep 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Ketegasan Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Perkara Narkoba Doc: ANTARA/HO Kejati Sumut
Ket. Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Medan - Mengagetkan ketegasan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati kepada 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.

"Jaksa penuntut umumtelah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.

Yosmengatakankejahatan narkoba merupakan kasus yang serius danextra ordinaryatau kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku tersebut.

Dia menyebutkandari 57 perkara tuntutan mati itu, di antaranya Kejaksaan Negeri Medan menuntut mati 32 terdakwa, Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.

"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim,dan ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilanterdakwa, sertaupaya hukum kasasi 15 terdakwa," ucapnya.

Menurut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang ini,pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.

"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society)serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Yos mengatakanwalaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nurani, namuntuntutan jaksa telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang, sehinggadapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.