Warga Diimbau Tak Tergoda Pinjaman Uang di Medsos
📅 Sabtu, 16 Sep 2023, 00:28 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) OJK Riau telah memblokir sebanyak 7.200 entitas pinjaman online (pinjol) keuangan ilegal.
"Dari 7.200 entitas keuangan ilegal ini yang paling banyak diblokir adalah entitas pinjol ilegal yaitu sebanyak 5.753. Selain itu 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," kata Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani.
Yunita mengatakan untuk menekan praktik pinjaman ilegal maka OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.
Biasanya modus pinjol ilegal ini menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini harus diwaspadai, dan bagi yang sudah terjebak pinjol ilegal masyarakat diminta untuk segera membuat laporan ke pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir, dan melapor ke kepolisian," katanya.
Laporkan ke kepolisian bisa dilakukan jika pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!