Bias Kota dalam Solusi Mobil Listrik Atasi Polusi Udara Jakarta
📅 Jumat, 01 Sep 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisAda dua langkah pembenahan yang bisa dilakukan:
Pertama, pembahasan untung-rugi kebijakan mobil listrik yang melihat seluruh rantai pasok mobil listrik dari hulu ke hilir. Dengan kata lain, proses perumusan kebijakan tidak boleh hanya berdasarkan pertimbangan warga di perkotaan (sebagai pusat) tapi juga warga desa (sebagai pinggiran). Pemerintah pusat dapat memfasilitasi forum perencanaan pembangunan dan kebijakan yang bersifat lintas daerah.
Kedua, mendorong proses kebijakan mobil listrik yang inklusif. Kebijakan mobil listrik memang banyak menyangkut aspek teknis. Namun, hal itu tak bisa menjadi pembenaran untuk membiarkan suara dan kepentingan komunitas-komunitas sosial yang rentan dan berisiko terpinggirkan.
Perumusan kebijakan mobil listrik tidak hanya ditujukan untuk warga negara (sebagai objek kebijakan) tapi juga harus melibatkan warga negara (sebagai subjek kebijakan). Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi komunitas yang paling sedikit berkontribusi pada emisi karbon, tapi menanggung dampak terbesar kerusakan lingkungan.![]()
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasrul Hanif, Senior lecturer, Universitas Gadjah Mada
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!