Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Industri Bercerobong Mesti Pasang 'Scrubber'

📅 Selasa, 29 Agu 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Industri Bercerobong Mesti Pasang 'Scrubber' Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat sambutannya dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

JAKARTA - Industri pemilik cerobong batu bara diwajibkan untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (completeair managementsystem/CAMS) guna mengurangi polusi udara Ibu Kota.

"Nanti, cerobong batu bara industri wajib memasang scrubber. Jadi, memang pengetatan terhadap izin juga sedang kita lakukan, termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Purwanto saat menghadiri acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian. Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.

Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses industri, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya. Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik penghasil polusi dari cerobong mereka.Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang alat tersebut.

"Ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memasang alat tersebut sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu,tuntas dalam pekan ini. Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat.

"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja. Kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.

Sebelumnya, Asep menyarankan pengelola gedung tinggi Ibu Kota memasang perangkat pompa bertekanan tinggi (water mist) untuk penyemprotan air dari puncak gedung guna menurunkan polusi udara. Menurut Asep, penerapan alat itujauh lebih efektif dibandingkan penyemprotan air di jalanan Ibu Kota.

DLH Jakarta juga akan mengusulkan penerapan water mist di Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Selain itu, alat tersebut mudah untuk dibuat. Berdasarkan pemaparan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, harga satu unit water mist berkisar 50 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.