Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ferdy Sambo Dieksekusi di Lapas Salemba

📅 Sabtu, 26 Agu 2023, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ferdy Sambo Dieksekusi di Lapas Salemba Doc: ANTARA/HO-Humas Ditjen Pas Kemenkumham
Ket. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, melewati proses administrasi penerimaan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam (24/8).

JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto menyatakan tidak ada peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo tiba di lapas tersebut untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba, kita tidak ada peningkatan petugas keamanan," kata Yosafat di Jakarta, Jumat (25/8).

Yosafat mengatakan, Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiganya datang tanpa pengawalan ketat. Sama seperti terpidana umum lainnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan melewati proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan Yosafat juga menjelaskan, saat ini Ferdy Sambo telah berbaur dengan tahanan lainnya.

Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dijatuhi hukuman, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.

Sementara itu, empat terpidana lainnya mendapat keringanan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, mendapat keringanan menjadi 10 tahun. Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.