Mengagetkan, Tiga Mantan Napi Lolos DCS Anggota DPRD Provinsi Maluku
📅 Kamis, 24 Agu 2023, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Winda Herman
Ambon - Mengagetkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyebutkan tiga mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Maluku.
"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," kata Ketua KPU Provinsi MalukuSyamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu.
Rifanmenyebutkan tiga mantan narapidana tersebut, dua di antaranya mantan terpidana kasus korupsi dan satu lagi adalah mantan terpidana kasus narkoba.
"Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," ujarnya.
Meskipun telah menyebutkan nama partai politik peserta Pemilu 2024, Rifan tidak menyebut nama dari tiga mantan napi tersebut. Dia hanya mengatakan nama daerah pemilihan (dapil) mantan napi tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dua mantan napi korupsi, ini satu dari Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan satunya lagi Dapil Buru-Bursel. Sementara itu, mantan napi penyalahgunaan narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng)," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah mengumumkanDCSanggota DPRD Provinsi Maluku dari 18 parpolpeserta Pemilu 2024.
Dari sebanyak 741 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 parpol, menurut dia, hanya 718 yang dinyatakan lolos, sedangkan 23 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS) atau dinyatakan gugur dari DCS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini tahapan pemilu di Maluku sudah pada tahapan mendengar tanggapan masyarakat atas hasil DCS.Tahapan ini akan berlangsung selama 6 hari terhitung mulai 23 hingga 28 Agustus 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!