Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Dukung MK Wujudkan Peradilan Modern

📅 Jumat, 11 Agu 2023, 00:01 WIB | Oleh:

Selain itu, MK Indonesia menjadi motor penghubung bagi MK Asia dan Afrika dalam mendiseminasikan pentingnya peran penegakan konstitusi, hukum, dan demokrasi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

"Bahkan, dalam membangun kerja sama dengan berbagai MK di dunia, MK Indonesia telah memberikan bantuan yang bersifat teknis kepada MK negara-negara sahabat, perihal penatalaksanaan administrasi peradilan," kata Anwar.

Di samping kepakan sayap di kancah internasional, MK telah menyelesaikan 3.512 putusan dalam rentang waktu 20 tahun.

Adapun rinciannya adalah 29 Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU); 1.136 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA); dan 1.671 Putusan Perkara Pengujian Undang- Undang (PUU).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.