Diapresiasi, KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
📅 Jumat, 28 Jul 2023, 00:00 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi kejelian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Bagus KPK bisa mencermati itu. Semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal satu miliar rupiah dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai satu miliar rupiah sudah dianggap korupsi (merugikan negara)," ujar Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7).
Seperti dikutip dari Antara, Mahfud mengatakan pemerintah selamaini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.
"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah nggak selesai-selesai," jelasnya.
Nantinya, katanya, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu. "Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas untuk menghormati proses hukum.
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan) ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya hormati proses hukum yang ada," kata Presiden Jokowi, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Membenahi Sistem
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden Jokowi mengatakan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga non-kementerian, salah satunya dengan menerapkan e-katalog.
Saat ini, jumlah produk di e-katalog, kata Jokowi, telah meningkat pesat menjadi empat juta produk dari sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.
Namun, kata Jokowi, jika ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, akan diproses secara hukum.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap 88,3 miliar rupiah dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar 88,3 miliar rupiah dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Alex menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!