Arinal Berkomitmen Wujudkan Provinsi Lampung Berjaya
📅 Kamis, 27 Jul 2023, 06:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: lampungprov.go.id
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung dalam jangka panjang. RTRW harus disusun secara cermat dan terpadu dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan.
"Melalui pengaturan RTRW yang baik, diharapkan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan guna peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ucap Gubernur Arinal saat melakukan pembahasan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN dan lembaga lintas kementerian lainnya melaluivideo conference, Selasa (25/7) lalu.
Menurut Gubernur Arinal, RTRW merupakan pondasi yang memiliki nilai sangat strategis untuk menjamin terwujudnya ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Gubernur Arinal juga menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 telah disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
RTRW ini telah dibahas secara mendalam dan telah mendapatkan berbagai masukan dan saran yang konstruktif.
"Tujuan RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 adalah mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya berbasis pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan," ungkap Gubernur Arinal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun tujuan dari RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 tersebut dijabarkan ke dalam 6 kebijakan yaitu (1) meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan sosial ekonomi dan budaya ke seluruh wilayah provinsi, (2) memelihara dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, serta mengurangi risiko bencana alam, (3) mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan budidaya sebagai antisipasi pengembangan wilayah, (4) meningkatkan produktivitas sektor-sektor unggulan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan, (5) membuka peluang investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah, dan (6) mendukung fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
"Kami berharap setelah pembahasan hari ini, substansi RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 segera mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya diproses menjadi Perda pada Agustus atau September 2023 mendatang," pungkas Gubernur Arinal. I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!