Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paksa Bawahan Utang Pinjol, ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Dinonaktifkan

📅 Jumat, 21 Jul 2023, 14:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Paksa Bawahan Utang Pinjol, ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Dinonaktifkan Doc: ANTARA/Syaiful Hakim
Ket. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan pers usai penanaman pohon di Waduk Kampung Rambutan 2, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).

JAKARTA -Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan MH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara karena diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) berutang ke pinjaman daring (online/pinjol).

"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pers, usai penanaman pohon di Waduk Kampung Rambutan 2, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/7).

Menurut dia, pemberian sanksi selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, yang mengacu ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

"Nanti kita lihat rekomendasi dari inspektorat. Saya minta secepatnya diselesaikan. Tidak pantaslah (perilaku atasan PPSU)," kata Heru.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra terkait petugas PPSU dipaksa mengajukan pinjol dan koperasi untuk atasannya.



"Semua dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan, Plt lurahnyadankecamatansudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Sigit menjelaskan, pihaknya tengah meneliti secara komprehensif akar masalah untuk bisa melakukan pencegahan dan memastikan kasus serupa tidak terulang

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ingin mendalami motif hingga cara oknum tersebut melancarkan aksinya.
"Kita ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," ujar Sigit.

Menurut dia, ada sanksi penonaktifan kepada atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.



Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Mekanisme itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, yakni ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan hal itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

"(Pemberian sanksi) Itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," kata Sigit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.