Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Segera Beroperasi Rumah Keadilan Restoratif

📅 Selasa, 18 Jul 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Segera Beroperasi Rumah Keadilan Restoratif Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (kiri) saat ditemui di RPTRA Kembangan, Jakarta Barat, Senin (17/7).

JAKARTA - Dalam waktu dekat segera beroperasi rumah keadilan restoratif bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Ini untuk mendukung proses penyelesaianhukum bagi masyarakat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, fasilitas rumah keadilan restoratifitu berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembangan, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Pada prinsipnya saya mendukung yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri. Sebab itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga program ini menjadi kewajiban kami untuk membantu," ungkap Uus saat ditemui wartawan usai peresmian "Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Jakarta Barat" di RPTRA Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Terkait masalah tempat, pihaknya akan mengusahakan mencari tempat yang lebih efektif lagi sejalan dengan dukungan kepada penyelesaian perkara melalui jalan keadilan restoratif."Untuk masalah tempat, ini kan baru. Mungkin nanti kalau ada tempat yang lebih efektif dan luas kami akan carikan sehingga proses keadilan restoratif bisa berjalan dengan efektif," ungkap Uus.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan pengadaan rumah keadilan restoratif ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif."Jadi kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke Pengadilan tapi itu tidak dilakukan. Kita diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan keadilan restoratif," ungkap dia.

Keadilan restoratifartinya memulihkan kepada keadaan semula. "Kkeadilan restoratif sudah kita lakukan di Jakarta Barat dan kini ada dukungan nyata dari Pak Wali di mana kita disediakan tempat untuk melakukan kegiatan itu," katanya.

Pada kesempatan itu wali kota juga menghadirkan aparaturnya untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan "restorave justice" (keadilan restoratif). "Jadi saya apresiasikegiatan ini," ungkap Iwan.

Ia mengatakan, sudah menyelesaikan 32 kasus berdasarkan keadilan restoratif sejak Januari-Juli 2023. "Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan sedang berjalan akan bertambah terus karena dalam proses. Yang paling banyak itu pencurian dan juga ada beberapa penganiayaan," ungkap Iwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

54 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.