Bisa Picu Hiperinflasi, BI Jangan Paksakan Redenominasi
📅 Selasa, 27 Jun 2023, 00:51 WIB | Oleh: Tim Redaksi"Komunikasi publik yang tepat, sehingga ekses negatif bisa diminimalisir," kata Aloysius.
Sebelumnya, BI mengaku siap melakukan redenominasi rupiah dengan menyederhanakan tiga angka di belakang. Wacana tersebut kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/ PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), pekan lalu, mengaku sudah menyiapkan sejumlah instrumen untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Bahkan, BI juga sudah menyiapkan desain uang hasil redenominasi.
Lakukan Pembulatan
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, sebelumnya mengatakan kebijakan redenominasi masih belum tepat dilakukan dalam jangka pendek. Pertimbangannya, sebelum melakukan redenominasi, penting menjaga stabilitas inflasi di kisaran 3 persen, sedangkan inflasi RI masih jauh di atas itu.
"Pertimbangan utama jika memaksa redenominasi di saat inflasi masih tinggi adalah kekhawatiran terjadinya hiperinflasi. Ini dipicu oleh perubahan nominal uang hasil redenominasi mengakibatkan para pedagang untuk menaikkan pembulatan harga ke atas," kata Bhima.
Dia mencontohkan, harga barang sebelum pemangkasan nominal uang 9.200 rupiah, karena redenominasi harga barang tersebut naik atau dibulatkan jadi 9,5 (setara 9.500 rupiah sebelum redominasi) hingga 10 rupiah (setara 10.000 rupiah sebelum redominasi). Pembulatan dilakukan guna memudahkan transaksi jual beli. Akibatnya, harga barang akan naik signifikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini sulit dikontrol oleh pemerintah dan BI. Akibatnya apa? Hiperinflasi yang memukul daya beli," katanya.
Indonesia, jelasnya, perlu belajar dari kegagalan Brasil, Russia, dan Argentina dalam redenominasi. Ketiga negara tersebut kurang melakukan persiapan teknis, sosialisasi, dan kepercayaan terhadap pemerintah rendah.
"Dengan jumlah penduduk dan unit usaha yang cukup besar di Indonesia setidaknya butuh waktu 10-15 tahun persiapan sejak regulasi redenominasi dibuat. Menjelang pemilu, risiko redenominasi gagal juga tinggi," kata Bhima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!