Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Investasi KEK Capai Rp8,5 Triliun pada Kuartal I-2023

📅 Senin, 19 Jun 2023, 10:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Investasi KEK Capai Rp8,5 Triliun pada Kuartal I-2023 Doc: istimewa

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus mencapai 8,5 triliun rupiah dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK dan 10,91 ribu orang tenaga kerja terserap.

"Mudah-mudahan ini terus meningkat seiring dengan iklim investasi yang terus membaik dan kepercayaan kepada negara kita, serta fundamental makro ekonomi kita yang semakin baik," ungkap Susiwijono yang juga Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK dalam keterangan resmi, Sabtu (17/6).

Saat ini, pemerintah telah menetapkan 20 KEK, yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.

Pada 2020, realisasi investasi KEK mencapai 113,3 triliun rupiah atau tumbuh 51,8 persen secara tahunan dengan 269 pelaku usaha beroperasi dan 66,74 ribu tenaga kerja terserap.

Susiwijono pun melantik 6 orang pejabat tinggi pertama untuk menjadi Kepala Administrator KEK di Kemenko Ekonomi yang diharap tidak hanya menjalankan tugas pelayanan perizinan saja, tapi juga pengawasan dan pengendalian operasional KEK.

"Meski tantangan ke depan masih penuh ketidakpastian, KEK diharapkan mampu untuk terus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru guna mendorong kontribusi bagi perekonomian nasional dan perekonomian daerah," katanya.

Capaian Target

Kepala Administrator KEK juga diharapkan dapat mempermudah pencapaian target pengembangan KEK.

"Dan Insya Allah KEK betul-betul mewujudkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Susiwijono.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, Dewan Nasional KEK bertugas untuk membentuk administrator.

Administrator tersebut akan bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, serta pengawasan dan pengendalian operasional KEK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.