Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Investasi KEK Capai Rp8,5 Triliun pada Kuartal I-2023

📅 Senin, 19 Jun 2023, 10:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Investasi KEK Capai Rp8,5 Triliun pada Kuartal I-2023 Doc: istimewa

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus mencapai 8,5 triliun rupiah dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK dan 10,91 ribu orang tenaga kerja terserap.

"Mudah-mudahan ini terus meningkat seiring dengan iklim investasi yang terus membaik dan kepercayaan kepada negara kita, serta fundamental makro ekonomi kita yang semakin baik," ungkap Susiwijono yang juga Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK dalam keterangan resmi, Sabtu (17/6).

Saat ini, pemerintah telah menetapkan 20 KEK, yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.

Pada 2020, realisasi investasi KEK mencapai 113,3 triliun rupiah atau tumbuh 51,8 persen secara tahunan dengan 269 pelaku usaha beroperasi dan 66,74 ribu tenaga kerja terserap.

Susiwijono pun melantik 6 orang pejabat tinggi pertama untuk menjadi Kepala Administrator KEK di Kemenko Ekonomi yang diharap tidak hanya menjalankan tugas pelayanan perizinan saja, tapi juga pengawasan dan pengendalian operasional KEK.

"Meski tantangan ke depan masih penuh ketidakpastian, KEK diharapkan mampu untuk terus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru guna mendorong kontribusi bagi perekonomian nasional dan perekonomian daerah," katanya.

Capaian Target

Kepala Administrator KEK juga diharapkan dapat mempermudah pencapaian target pengembangan KEK.

"Dan Insya Allah KEK betul-betul mewujudkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Susiwijono.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, Dewan Nasional KEK bertugas untuk membentuk administrator.

Administrator tersebut akan bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, serta pengawasan dan pengendalian operasional KEK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.