Pemimpin Sayap Kanan AS Dihukum 18 Tahun atas Kasus Kerusuhan Capitol
📅 Jumat, 26 Mei 2023, 11:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Sky News
WASHINGTON - Pendiri milisi sayap kanan Oath Keepers dijatuhi hukuman penjara 18 tahun pada Kamis (25/5) karena menghasut dalam serangan pada 2021 di Capitol AS, hukuman terberat yang diberikan selama serangan 6 Januari.
Dari 1.000 orang lebih yang didakwa atas serangan itu, Stewart Rhodes dipilih karena mengarahkan kelompok bersenjata lengkapnya untuk turun ke Washington dan menggunakan kekerasan untuk mencegah Joe Biden menjadi presiden.
"Konspirasi hasutan adalah salah satu kejahatan paling serius yang bisa dilakukan orang Amerika," kata Hakim Amit Mehta saat membacakan hukuman.
"Anda menghadirkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi negara ini," kata Mehta kepada Rhodes, yang mengorganisir pendukung Donald Trump saat itu dalam serangan di Capitol.
"Kamu pintar, karismatik, dan menarik, dan terus terang itulah yang membuatmu berbahaya," kata Mehta. Hakim itu menolak klaim Rhodes (57) yang menyatakan bahwa dia adalah tahanan politik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hukuman itu kurang dari 25 tahun dari tuntutan pemerintah, meskipun Mehta menerima argumen bahwa rencana Oath Keepers untuk mencegah secara kasar Biden jadi presiden sama dengan terorisme.
Tepat sebelum hukuman, Rhodes, mengenakan penutup mata dan mengenakan pakaian penjara oranye, dengan tegas membela kelompoknya dan tindakan mereka mendukung Trump.
"Satu-satunya kejahatan saya adalah menentang mereka yang menghancurkan negara kita," katanya, membandingkan dirinya dengan pembangkang terkenal Soviet Aleksandr Solzhenitsyn.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!