Kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Diperpanjang
📅 Jumat, 26 Mei 2023, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Raisan Al Farisi
BEKASI - Masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang mendagri. Surat keputusan perpanjangan dari mendagri tersebut diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan. "Selamat, tidak perlu adaptasi lagi, karena sudah hattrick atau ketiga kali menjabat," ujar Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis (25/5).
Ridwan berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, sudah final. Kewenangan bukan di tangan gubernur, tetapi Kemendagri. Dia mengatakan, perpanjangan sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan.
Menurut Ridwan, keputusan memperpanjang posisi Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tepat. Ini untuk mendukung program akselerasi pembangunan dan menjaga kondusivitas di tengah tahun politik yang mulai menghangat.
"Karena masa jabatan penjabat hanya setahun, kalau terlalu banyak pergantian akan ada proses adaptas. Itu akan menghabiskan energy, sehingga proses pembangunan terhambat. Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek," katanya.
Gubernur berpesan kepada Dani Ramdan untuk meneruskan kinerja positif dengan sejumlah prestasi. Selesaikan persoalan melalui musyawarah mufakat, tanpa memunculkan persoalan baru. "Setiap aspirasi tolong didengar. Semua yang kurang baik tolong disempurnakan. Semua yang telah berprestasi tolong dilanjutkan, harap Ridwan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, kunci situasi seperti itu adalah komunikasi. Tetap teguh menjalankan aturan.
"Jangan berkompromi pelanggaran aturan dan merusak nilai nilai hukum," ucapnya. Dani Ramdan mengatakan, jabatannya resmi diperpanjang 18 Mei 2023 hingga 18 Mei 2024 mendatang. Dani akan melanjutkan program-program prioritas seperti pengembangan industri koridor Bekasi-Cikarang, tekno sosial sampah, pendidikan, pengangguran, dan tata ruang wilayah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!