Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi
📅 Sabtu, 20 Mei 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiApa ini dijamin tetap independen karena memerika dirinya sendiri?
Satgas akan tetap independen, meskipun melibatkan Kemenkeu karena tetap akan melibatkan pihak eksternal selama tugas.
Memang banyak yang (mempertanyakan, "Wah, itu jeruk makan jeruk. Masak mau meriksa diri sendiri?" Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber.
KPK kenapa tidak dilibatkan?
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita. Tapi, saya telah menghubungi Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli memastikan KPK akan tetap menangani kasus tersebut dari luar Satgas.
Seperti apa kerja Satgas nanti?
Satgas akan melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keputusan pembentukan Satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai 189 triliun rupiah untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.
Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti.
Sementara terhadap LHP senilai 189 triliun rupiah, telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum. Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, di mana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Tim gabungan ini (Satgas) akan melakukan supervisi itu dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari 189 triliun rupiah.
Siapa saja anggotanya?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!