Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi
📅 Sabtu, 20 Mei 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSatgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU (Menko Polhukam) selaku Ketua Komite, Menko Ekonomi selaku wakil dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite.
Tim Pelaksana dari mana saja?
Tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris.
Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lalu, di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja.
Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya. Ke-12 tenaga ahli itu anggota; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha.
Namun, tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka, dia tidak langsung masuk ke kasus, tetapi dia akan memberikan masukan-masukan tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus.
Berapa total entitas yang terlibat dalam kasus ini?
Ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai 349 triliun rupiah, yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang.
491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah 35.548.999.231.280 rupiah yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah 53.821.874.839.402 rupiah dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai 260.503.313.306 rupiah dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!