Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi

📅 Sabtu, 20 Mei 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Sudah sejauh mana yang dilakukan Satgas?

TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat.

Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Dirjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah, itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu.

Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama.

Anda begitu getol mendorong RUU Perampasan Aset, seperti apa perkembangannya?

Surat Presiden (surpres) soal RUU tersebut telah dikirimkan ke DPR. Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023.

Satu Surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu Surat Bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan.

Lalu, Presiden juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu berkaitan dengan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

Ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang akan turut dilibatkan. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Lalu, pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri.

Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui Surat Nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.

Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor. Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini insya Allah.

Targetnya kapan RUU Perampasan Aset ini disahkan?

Targetnya Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang tengat waktu sidang plenonya pada Juni 2023. Sedangkan salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

24 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.