Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SMA Negeri 13 Dukung Usulan Pencabutan KJP Plus

📅 Jumat, 12 Mei 2023, 05:27 WIB | Oleh:
SMA Negeri 13 Dukung Usulan Pencabutan KJP Plus Doc: ANTARA/Abdu Faisal
Ket. Kepala SMA Negeri 13 Jakarta Tuti Sukarni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/5/2023).

JAKARTA - Desakan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok didukung SMA Negeri 13 Jakarta. Hal ini demi membentuk profil pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter. "Apalagi merokok jelas tidak sehat. Secara psikis, merokok juga memberikan dampak buruk," kata Kepala SMA Negeri 13 Jakarta, Tuti Sukarni,di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/5).

Menurut dia, selama menjadi guru lebih 30 tahun, anak-anak yang berprestasi memiliki disiplin baik dan tidak merokok. Meski begitu, Tuti akan lebih mendulukan pembinaan peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah, sebelum merekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut KJP Plus bersangkutan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan berisi, satuan pendidikan (sekolah) dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut KJP Plus yang sudah diterima peserta didik jika melanggar 23 larangan, salah satunya merokok.

Namun, kata Tuti, peserta didik yang ketahuan melanggar aturan akan diundang dulu orang tuanya. Kemudian, kunjungan ke rumah dan rutin dibina beberapa waktu agar anak mengubah perilaku buruknya.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap satuan pendidikan mendukung sanksi pencabutan KJP Plus siswa perokok. Sanksi pencabutan diberikan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus.

"Peserta didik penerima KJP Plus bila melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan Gubernur, harus diberi sanksi," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Waluyo Hadi.

Sanksinya berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi satuan pendidikan. Dalam aturan gubernur ada 23 larangan, di antaranya membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan semestinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.