Pelatihan Legalitas Produk Digelar Dinas Koperasi dan UMKM Jayapura
📅 Selasa, 09 Mei 2023, 22:07 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Agustina Estevani Janggo
SENTANI - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Jayapura, Papua menggelar pelatihan legalitas produk pangan bagi pelaku usaha di daerah ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jayapura Hariyanto, di Sentani, Selasa, mengatakan bpara pelaku usaha mikro kecil menengah yang mengikuti pelatihan legalitas ini.
"Pelatihan ini bertujuan agar para pelaku usaha semakin memahami tentang pentingnya legalitas suatu produk dan usaha yang dimiliki," katanya pula.
Menurut Hariyanto, penyaji materi tentang legalitas langsung dibawakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Anthonius Mathius Ayorbaba.
"Kurang lebih ada 50 peserta pelatihan atau pelaku usaha yang hadir serta mengikuti materi dengan saksama dari awal sampai selesai," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, pihaknya berkolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham, Dinas Kesehatan, BPOM dan yang berkaitan dengan pengurusan legalitas produk pangan dan usaha.
"Pemerintah berupaya memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dengan menggandeng beberapa pihak tadi," katanya lagi.
Dia menambahkan pelatihan ini digelar mengingat masih rendahnya kepemilikan legalitas usaha dari para pelaku UMKM di Kabupaten Jayapura.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan langkah-langkah konkret dalam membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Jayapura untuk dapat mengantongi legalitas produk pangan dan usahanya," ujarnya pula.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!