Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan

📅 Senin, 17 Apr 2023, 14:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan Doc: CNA/Reuters
Ket. Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong dan Agnes Chow tiba di Pengadilan Timur dengan mobil polisi setelah ditangkap karena dicurigai mengorganisir protes ilegal di Hong Kong, Tiongkok pada 30 Agustus 2019.

HONG KONG - Salah satu aktivis pro-demokrasi paling menonjol di Hong Kong selama beberapa tahun terakhir, Joshua Wong, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada Senin (17/4) karena pelanggaran informasi yang melibatkan seorang petugas polisi, menurut sebuah unggahan di akun Facebook Wong. .

Pria berusia 26 tahun itu menjadi terkenal pada 2014, ketika ia, sebagai remaja berkacamata, muncul sebagai pemimpin aksi protes mahasiswa di mana jalan-jalan di jantung pusat keuangan itu diblokir selama 79 hari.

Dalam putusan hari Senin, dia dijatuhi hukuman karena melanggar larangan pengadilan untuk mengungkapkan informasi pribadi tentang seorang petugas polisi yang melepaskan tembakan ke arah pengunjung rasa pada 2019, menurut unggahan tersebut.

Wong menghadiri persidangan tetapi tidak berbicara, kata seorang saksi di pengadilan.

Pengadilan tidak segera menerbitkan putusan tertulis, hanya menjatuhkan hukuman lisan pada hari Senin.Pengacara Wong tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Wong mendapatkan dukungan internasional untuk gerakan pro-demokrasi di bekas jajahan Inggris itu. Ia bertemu dengan politisi dari Amerika Serikat, Eropa, dan tempat lain, dan memicu kemarahan Beijing yang mengatakan dia adalah "tangan hitam" pasukan asing.

Wong dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian pada 2018 atas perannya dalam aksi protes 2014, yang dikenal dengan Gerakan Payung karena payung yang digunakan pengunjuk rasa untuk melindungi diri dari meriam air dan gas air mata.

Wong adalah salah satu dari 47 tokoh pro-demokrasi yang didakwa dengan konspirasi melakukan subversi, berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020, karena berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi tahun itu.

Pemerintah Barat telah mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat, tetapi otoritas Tiongkok dan Hong Kong mengatakan undang-undang itu membawa stabilitas ke pusat keuangan semi-otonom setelah berbulan-bulan protes yang kadang disertai kekerasan pada 2019.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.