Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

“St Edward’s Crown', Mahkota pada Penobatan Raja Inggris

📅 Kamis, 13 Apr 2023, 06:45 WIB | Oleh:

Mahkota St Edward banyak digunakan sebagai lambang heraldik Britania Raya, yang dimasukkan ke dalam banyak lambang dan lencana. Karena Britania Raya adalah monarki konstitusional dengan pemerintahan yang bertanggung jawab, mahkota juga dapat melambangkan "kedaulatan (atau otoritas) raja".

Selama masa pemerintahan Elizabeth II, lambang mahkota itu ditemukan antara lain di Royal Cypher, Lambang Kerajaan Britania Raya, Lencana Kerajaan Inggris, dan lencana pasukan polisi Inggris dan Wales, layanan ambulan NHS, Penjaga Pantai Yang Mulia, Tentara Inggris, Marinir Kerajaan, Angkatan Udara Kerajaan, dan Pendapatan dan Bea Cukai HM.

Mahkota Itu juga membentuk logo Royal Mail, layanan pos Britania Raya.

Setelah kematian Ratu Elizabeth II, desain lambang kerajaan Raja Charles III diumumkan pada September 2022, yang menampilkan Mahkota Tudor daripada Mahkota St Edward. Menurut College of Arms, diperkirakan bahwa Tudor Crown sekarang akan digunakan dalam representasi Royal Arms, lencana, dan seragam militer. hay/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
PT Pertamina Hulu Indonesia...
Nasional
KRI Nala evakuasi korban ke...
Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...

Pelatihan pembuatan roti dan kue di Jakarta

35 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...
Daerah
Gunung Lewotobi Laki-Laki A...
Rona
Pemusatan latihan Gita Baha...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.