Perpres Gaji Pegawai IKN Sudah Selesai dan Tinggal Diproses
📅 Rabu, 05 Apr 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Desca Lidya Natalia
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan naskah (draf) Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai dan tinggal diproses.
"Sudah, sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.
Kepala OIKN, Bambang Susantono, pada Senin (3/4), di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.
Bambang mengatakan perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenko Polhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebaiknya Anda baca juga:
Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI, Ihsan Yunus.
"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi, tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan," ujar Ihsan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur dari Kalangan Swasta
Di tempat terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan sebagian posisi direktur atau pegawai setingkat eselon II yang kosong di OIKN memungkinkan diisi oleh kalangan dari swasta.
"Memungkinkan. Ada, ada (sebagian) yang bisa di isi kalangan swasta," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
Menurut Suharso, penempatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak akan menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah, kata dia, memiliki landasan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur mengenai pengisian jabatan direktur atau eselon II di kelembagaan OIKN.
"Bisa. Ada, diatur dalam UU IKN. Di PP (Peraturan Pemerintah) kewenangan ada," kata Suharso.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!