Isu 'Job Hopping' Jadi Salah Satu Topik Pertemuan Bilateral Indonesia-Hong Kong
📅 Senin, 03 Apr 2023, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Beijing - Perwakilan pemerintah Indonesia dan pemerintah Hong Kong menggelar pertemuan bilateral dengan mengangkat isu penetapan jam kerja dan jobhopping(sering berganti majikan) yang dilakukan pekerja migran Indonesia.
"Kedua isu tersebut sangat penting karena terkait dengan aspek kesehatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di Hong Kong," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4).
Dalam pertemuan dengan unsur pemerintah Hong Kong, yang diwakili oleh Departemen Ketenagakerjaan dan Departemen Imigrasi, Konjen RI mendorong ditetapkannya jam kerja bagi pekerja asing yang bekerja di sektor domestik (FDH).
Menurut dia, aturan jam kerja bagi FDH ini sangat penting untuk mewujudkan suasanakerja yang kondusif sehingga bisa memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja migran Indonesia melalui penerapan waktu istirahat yang cukup di rumah majikan.
Terkaitjob hopping, pemerintah Hong Kong mencatat aspirasi dari pihak Konsulat Jenderal RI di Hong Kong bahwa aturan tersebut harus proporsional dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan hukum ketenagakerjaan di Hong Kong, terutama mengenai dugaan pelanggaran kontrak kerja oleh pekerja migran Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Otoritas imigrasi setempat sebelumnya menolak permohonan kerja yang dilakukan pekerja rumah tangga migran yang dicurigai melakukanjob hoppingsehingga berakhir dengan keputusan deportasi.
Pertemuan kedua belah pihak juga membahas isu-isu ketenagakerjaan lainnya, mulai dari kenaikan upah minimum dan tunjangan makan hingga usulan pemberian bantuan pemerintah setempat berupa kupon makanan bagi FDH mengingat kontribusi FDH terhadap perekonomian Hong Kong.
Pemberlakuan kembali prosedur perjalanan pulang pergi dari Hong Kong ke Makau dan Shenzhen(jutking)bagi FDH yang berlaku mulai 1 Mei 2023 dan kebijakan pemerintah Indonesia mengenai pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia juga dibahas dalam pertemuan bilateral tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Terkait kebijakan pembebasan biaya penempatan tersebut, peserta pertemuan memandang pentingnya diseminasi(informasi) kepada PMI danstakeholdersuntuk memastikan kesamaan pemahaman mengenai pemenuhan tanggung jawab biaya penempatan sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia," kata Konjen.
Di akhir pertemuan, KJRI dan pemerintah Hong Kong menekankan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam memastikan pelindungan secara maksimal kepada para pekerja migran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!