Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Strategi Pemerintah Kawal Perluasan 5G Pasca-Lelang Frekuensi Pita 700 MHz dan 2.6 GHz

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 04:46 WIB | Oleh:
Strategi Pemerintah Kawal Perluasan 5G Pasca-Lelang Frekuensi Pita 700 MHz dan 2.6 GHz Doc: ANTARA.Shutterstock
Ket. Ilustrasi konsep jaringan 5G hologram digital dan internet hal-hal di latar belakang kota Kota eksposur ganda sistem nirkabel jaringan cpu 5g. 5G, IoT (Internet of Things).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan pemantauan berkala menjadi strategi untuk memastikan perluasan konektivitas 5G dapat dipenuhi usai frekuensi pitalebar 700 MHz dan 2.6 GHz selesai melewati tahapan lelang dan mendapatkan pemenangnya.

"Pemenuhan kewajiban akan dipantau secara berkala oleh Komdigi. Dalam hal pemenang seleksi tidak memenuhi kewajiban sebagai pemenang seleksi, dimana salah satunya adalah penyediaan layanan 5G, maka pemenang seleksi dapat dikenai sanksi dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Tim Panitia Seleksi lelang frekuensi pita lebar 700 MHz dan 2,6 GHz Denny Setiawan dalam pesan yang diterima wartawan, Kamis (11/6).

Denny yang juga merupakan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi itu menjelaskan bahwa salah satu kewajiban yang akan melekat pada Pemenang Seleksi 700 MHz dan 2,6 GHz adalah menyediakan layanan akses internet menggunakan standar teknologi 5G (IMT/International Mobile Telecommunication-2020).

Layanan itu harus dihadirkan pada kota maupun kabupaten yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan standar kualitas sinyal yang memadai.

Dengan pemantauan berkala, maka harapannya penyediaan layanan jaringan 5G nasional di berbagai wilayah Indonesia bisa berjalan secara menyeluruh dan terukur sesuai komitmen yang telah disampaikan oleh pemenang seleksi.

Membahas lelang frekuensi, Kemkomdigi telah membuka lelang frekuensi pitalebar 700MHz dan 2.6 GHz pada awal April 2026.

Langkah ini berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Pita frekuensi radio 700 MHz merupakan pita frekuensi radio low-band, yang disebut digital dividend karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog ke televisi digital (Analog Switch Off/ASO).

Frekuensi radio ini memiliki cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik solid seperti bangunan.

Sementara Pita frekuensi radio 2,6 GHz adalah pita frekuensi mid-band yang sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...

Semburan asap di Pasar Baru

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Semburan asap di Pasar Baru
Megapolitan
Antisipasi dampak abu vulka...
Advertisement
Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.