Kulon Progo Dorong Harmonisasi Pergub untuk Perkuat Kepastian Hukum Tanah Kalurahan
📅 Senin, 18 Mei 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim PenulisKULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyiapkan langkah harmonisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 24 Tahun 2024 mengenai Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat kepastian hukum dalam proses pengadaan Tanah Kas Desa (TKD), khususnya yang berkaitan dengan Kalurahan Palihan dan Glagah.
Kedua kalurahan tersebut sebelumnya memperoleh dana ganti rugi dari pelepasan tanah kalurahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Hingga saat ini, dana kompensasi tersebut masih berada di rekening kas Kalurahan Palihan dan Glagah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Riyadi Sunarto, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan amanat Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 terkait pemanfaatan tanah kalurahan.
"Namun dalam pelaksanaannya, untuk menghindari risiko hukum, Pemkab Kulon Progo mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Riyadi di Kulon Progo, Senin.
Ia menjelaskan hambatan yang muncul saat ini terutama menyangkut aspek administratif dan yuridis, terutama terkait penafsiran masa transisi dari Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa menuju Pergub Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Riyadi, diperlukan penyelarasan norma beserta petunjuk teknis agar implementasi di lapangan memiliki landasan hukum yang jelas, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Karena itu, Pemkab Kulon Progo akan mengusulkan evaluasi dan penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024 agar tidak memunculkan berbagai tafsir. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya mekanisme pengadaan tanah, status proses yang telah berlangsung sebelum pergub diterbitkan, serta tata kelola dana hasil pelepasan tanah kalurahan.
"Kami akan melakukan koordinasi bersama Pemda DIY, biro hukum, Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya agar langkah yang diambil tetap sesuai asas kehati-hatian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Riyadi menambahkan bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam waktu dekat, usulan harmonisasi tersebut akan diajukan kepada Gubernur DIY. Selain itu, Pemkab Kulon Progo juga berencana segera membentuk panitia pengadaan tanah untuk Kalurahan Palihan dan Glagah.
Panitia tersebut nantinya memiliki tugas menyiapkan proses pengadaan tanah pengganti bagi tanah kalurahan yang telah dilepas.
"Saat ini, Pemkab Kulon Progo juga masih menunggu legal opinion dan pendampingan dari Kejaksaan sebagai bagian langkah kehati-hatian dan perlindungan hukum," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!