Per 31 Maret 2023, Pelaporan SPT Pajak Masih di Bawah 60 Persen
📅 Jumat, 31 Mar 2023, 14:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Sanya Dinda
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima laporan 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 per 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB atau tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy).
"Hari ini SPT Tahunan masih bisa dilaporkan sampai nanti malam," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/3).
Dia menyebutkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB telah tercapai sebesar 58,61 persen.
Adapun 11,39 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut terdiri dari 11,07 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 325,40 ribu SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Secara rinci, sebanyak 9,75 juta SPT Tahunan WP OP dan 14,92 ribu SPT WP Badan dilaporkan melalui e-Filling, sebanyak 1,02 juta SPT Tahunan WP OP dan 263,09 ribu SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-Form, dan sebanyak 4,92 ribu SPT Tahunan WP Orang Pribadi serta 178 SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-SPT.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun sebagian besar SPT telah dilaporkan secara elektronik, terdapat sebanyak 285,25 ribu SPT Tahunan WP OP dan 47.21 ribu SPT Tahunan WP Badan yang dilaporkan secara manual.
Suahasil pun berterima kasih pada WP OP dan WP Badan yang telah melakukan pelaporan, dan mengimbau agar masyarakat WP OP yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan yang akan ditutup pada 23.59 WIB.
"Sementara April ada periode pelaporan SPT WP badan, yang akan ditutup pada 30 April 2023," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!