Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Perlindungan dan Pemajuan HAM pada Adopsi Laporan UPR Indonesia Siklus ke-4

📅 Rabu, 29 Mar 2023, 17:44 WIB | Oleh:
Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Perlindungan dan Pemajuan HAM pada Adopsi Laporan UPR Indonesia Siklus ke-4 Doc: Dok Kementerian Luar Negeri Indonesia?

JENEWA - Dewan HAM PBB telah mengesahkan Laporan Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-4 Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB ke-52 di Jenewa, Swiss, pada Senin (27/3) lalu. Sebelumnya Indonesia telah menyampaikan Laporan UPR Siklus ke-4 dan mengikuti rangkaian Dialog UPR pada 9 - 11 November 2022.

Deputi Wakil Tetap RI Jenewa, Dubes Grata Endah Werdaningtyas sebagai ketua delegasi RI menyampaikan keputusan Indonesia untuk mendukung 205 rekomendasi, mencatat 59 rekomendasi, dan memberi dukungan parsial atas 5 rekomendasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB pada Dialog UPR.

Rekomendasi yang diterima Indonesia mencakup berbagai isu, antara lain perlindungan dan peningkatan kesetaraan gender serta hak perempuan dan anak, penguatan kerangka hukum dan kelembagaan, serta instrumen HAM internasional.

"Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mendukung 205 rekomendasi. Ini berarti 76 persen dari total 269 rekomendasi, meningkat dari 74 persen rekomendasi yang diterima pada siklus UPR ketiga. Hal ini tidak hanya merupakan kemajuan, tetapi juga merupakan bukti komitmen teguh Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan di lapangan guna memastikan hak-hak masyarakat." ujar Dewatap RI Jenewa seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, Selasa (28/3)

Keputusan dalam penerimaan rekomendasi UPR dilakukan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan domestik termasuk kementerian/lembaga, lembaga HAM nasional, dan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah kriteria digunakan dalam mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang telah diterima, yaitu:

Pertama, sebagai pengemban tugas utama dalam pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, Pemerintah RI pada setiap perumusan kebijakan dan peraturan harus mendasarkan pada nilai-nilai, sistem kepercayaan, dan konteks nasional.

Kedua, rekomendasi yang dapat didukung harus sejalan dengan konstitusi negara.

Ketiga, rekomendasi berada dalam lingkup prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Indonesia.

Keempat, rekomendasi selaras dengan komitmen internasional Indonesia, posisi, dan norma-norma yang disepakati secara universal, termasuk komitmen pada rekomendasi UPR sebelumnya.

Tidak kalah pentingnya, implementasi rekomendasi UPR yang diterima akan diimplementasikan bagi permajuan dan perlindungan HAM nasional, termasuk dalam perumusan kebijakan nasional.

"Pemajuan dan perlindungan HAM akan senantiasa menjadi elemen penting dalam program pembangunan nasional Indonesia," imbuh Dewatap RI.

Indonesia juga berkomitmen akan memfokuskan kebijakan untuk memastikan no one is left behind dan terus memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dalam memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip-prinsip HAM. I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.