Soal Tren 'Thrifting', Menparekraf Bilang Boleh Asal Sesuai Hukum
📅 Selasa, 07 Mar 2023, 11:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fauzan
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Thrifting kalo sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara di Jakarta, Senin (6/3).
Adapun thrifting merupakan aktifitas membeli maupun menjual barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sandiaga pun turut mencontohkan salah satu jenama dalam negeri yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas (rework clothes), yang mampu berinovasi hingga dipesan oleh penyanyi kenamaan dunia Billie Eilish.
"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipake Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," imbuhnya.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!