Soal Tren 'Thrifting', Menparekraf Bilang Boleh Asal Sesuai Hukum
📅 Selasa, 07 Mar 2023, 11:11 WIB | Oleh: Tim PenulisHal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang.
Hal tersebut salah satunya ada berkaitan dengan jamur yang ditemukan dalam pakaian bekas impor, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Untuk diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!