Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Industri Ekstratif Persempit Ruang Masyarakat Adat

📅 Jumat, 03 Mar 2023, 08:27 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Industri Ekstratif Persempit Ruang Masyarakat Adat Doc: istimewa

JAKARTA - Pemerintah perlu mengedepankan hak masyarakat adat dalam pembangunan. Sebab, banyak fakta di lapangan menunjukkan masyarakat adat menjadi korban akibat industri ekstratif, seperti pertambangan dan perkebunan.

Juru Kampanye Hutan Greepeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan banyak persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia belum tuntas. "Konteks masalah HAM itu luas, di sisi ekonomi sosial dan budaya, misalnya, bagaimana masyarakat adat terpinggirkan karena pembangunan," ungkapnya kepada Koran Jakarta, Kamis (2/3), merespons pidato Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi terkait HAM di PBB.

Kemudian, di sektor industri ekstratif seperti tambang misalnya, ruang hidup warga lokal dirusak oleh aktivitas tambang yang membuat aktivitasnya terganggu, mereka kesulitan air bersih dan sebagainya. Di sisi lain pengusaha tambang mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA) dan menikmati keuntungannya.

Dalam hal penguasaan lahan misalnya, orang orang kaya menguasai lahan beribu ribu hektar sementara tak sedikit masyarakat adat yang tak memiliki lahan dan bahkan terusir dari tanah leluhurnya. Begitu juga dalam konteks mendapatkan hak udara bersih.

"Jika pemerintah menyadari semua orang punya hak mendapatkan udara bersih tentu mereka tidak akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri terkait Polusi Udara Bersih di Ibu Kota ada 2021 lalu," ungkap Asep.

Poinnya, tegas Asep, bahwa masih banyak persoalan Ham di Indonesia dan global yang belum terurai sampai saat ini dan itu menjadi tugas negara untuk menyelesaikannya.

Lindungi Masyarakat

Manajer kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan masyarakat yang terdampak perubahan iklim harus dilindungi. Apalagi sektor pertambangan menjadi salah satu faktor yang bisa mempengaruhi dampak kerusakan iklim.

Menurut Parid, Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Perubahan Iklim. Tujuannya, untuk menegakkan keadilan iklim bagi masyarakat Keadilan Iklim mensyaratkan beberapa sikap. "Yakni menuntut pergeseran dari wacana tentang gas rumah kaca dan pencairan es menjadi gerakan hak-hak sipil dengan orang-orang dan komunitas yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim, terutama masyarakat yang berada di pusat permasalahan," tandasnya.

Dalam kesempatan lain, Menlu Retno Marsudi berkomitmen terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sidang ke-52 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Selasa (28/2) waktu setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.