Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Ekstratif Persempit Ruang Masyarakat Adat

📅 Jumat, 03 Mar 2023, 08:27 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Industri Ekstratif Persempit Ruang Masyarakat Adat Doc: istimewa

JAKARTA - Pemerintah perlu mengedepankan hak masyarakat adat dalam pembangunan. Sebab, banyak fakta di lapangan menunjukkan masyarakat adat menjadi korban akibat industri ekstratif, seperti pertambangan dan perkebunan.

Juru Kampanye Hutan Greepeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan banyak persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia belum tuntas. "Konteks masalah HAM itu luas, di sisi ekonomi sosial dan budaya, misalnya, bagaimana masyarakat adat terpinggirkan karena pembangunan," ungkapnya kepada Koran Jakarta, Kamis (2/3), merespons pidato Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi terkait HAM di PBB.

Kemudian, di sektor industri ekstratif seperti tambang misalnya, ruang hidup warga lokal dirusak oleh aktivitas tambang yang membuat aktivitasnya terganggu, mereka kesulitan air bersih dan sebagainya. Di sisi lain pengusaha tambang mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA) dan menikmati keuntungannya.

Dalam hal penguasaan lahan misalnya, orang orang kaya menguasai lahan beribu ribu hektar sementara tak sedikit masyarakat adat yang tak memiliki lahan dan bahkan terusir dari tanah leluhurnya. Begitu juga dalam konteks mendapatkan hak udara bersih.

"Jika pemerintah menyadari semua orang punya hak mendapatkan udara bersih tentu mereka tidak akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri terkait Polusi Udara Bersih di Ibu Kota ada 2021 lalu," ungkap Asep.

Poinnya, tegas Asep, bahwa masih banyak persoalan Ham di Indonesia dan global yang belum terurai sampai saat ini dan itu menjadi tugas negara untuk menyelesaikannya.

Lindungi Masyarakat

Manajer kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan masyarakat yang terdampak perubahan iklim harus dilindungi. Apalagi sektor pertambangan menjadi salah satu faktor yang bisa mempengaruhi dampak kerusakan iklim.

Menurut Parid, Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Perubahan Iklim. Tujuannya, untuk menegakkan keadilan iklim bagi masyarakat Keadilan Iklim mensyaratkan beberapa sikap. "Yakni menuntut pergeseran dari wacana tentang gas rumah kaca dan pencairan es menjadi gerakan hak-hak sipil dengan orang-orang dan komunitas yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim, terutama masyarakat yang berada di pusat permasalahan," tandasnya.

Dalam kesempatan lain, Menlu Retno Marsudi berkomitmen terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sidang ke-52 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Selasa (28/2) waktu setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

59 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.