Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Jateng Tahan Empat Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB

📅 Kamis, 02 Mar 2023, 18:57 WIB | Oleh:
Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Jateng Tahan Empat Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB Doc: Koran Jakarta/Henri Pelupessy
Ket. Kejati Jateng menahan empat tersangka perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).

SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatengmenahanempat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Keempat tersangka yaitu FZ account officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku manager bisnis padaBank BJB Cabang Semarang, ARP Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BJB Cabang Semarang, dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (PT SPP).

"Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Jateng, Bambang Tedjo M, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).

Menurutnya, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai 25 miliar rupiah, berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah No. Pe.03.03/R/LHP-909/PW11/5.2/2022 tanggal 20 Desember 2022.

"Selanjutnya terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai 2 Maret hingga 21 Maret mendatang," katanya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, masing-masing FZ selaku Account Officer, BEAManager Bisnis dan AR Pinca, bertempat di Kantor PT BJB Kantor Cabang Semarang, Jalan Ahmad Yani no. 174 Kota Semarang, secara melawan hukum, telah menyetujui Kredit Modal Kerja Revolving Kredit (KMK/RC) sebesar 17.800.000.000 miliar, dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan, sejak 22 Desember 2017 sampai 22 Desember 2018, dengan menggunakan 14 purchase order yang tidak benar ataufiktif, atas pekerjaan pengadaan sparepart di PT Tanjung Jati B Power Service, Jepara.

Kemudian, saat pengajuan kredit tersebut, para tersangkatanpa melakukan konfrimasi on the spot kepada pihak yang berwenang pada PT Tanjung Jati B, pada Oktober 2017 sampai dengan bulan April 2018.

Sedangkan tersangka BW, Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (PT SPP) setelah memperoleh fasilitas kredit dari PT BJB Cabang Semarang, dalam pencairannya PT SPP, bersama-sama dengan tersangka DPW selaku Direktur PT SPP (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) dan tersangka AH (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) selaku Komisaris Utama bersama-sama dengan tersangka MI (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) selaku Procurement Leader pada PT Tanjung Jati B Power Service telah melampirkan copy PO palsu serta daftar supplier yang tidak benar dan saat ini kredit tersebut macet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.