Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tolak Uji Materi KUHP terkait Penyerangan Martabat Presiden

📅 Selasa, 28 Feb 2023, 13:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tolak Uji Materi KUHP terkait Penyerangan Martabat Presiden Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Tangkapan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (28/2).

Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Olahraga
Kalah dari Persija, Pelatih...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.