Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak Sekali, Bareskrim Polri Sita 1,2 Ton Narkoba

📅 Sabtu, 25 Feb 2023, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Sekali, Bareskrim Polri Sita 1,2 Ton Narkoba Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Wadirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi dan PLH Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Jakarta - Banyak sekali. Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita barang bukti kejahatan peredaran gelap narkoba sebanyak 1,2 ton narkoba dari berbagai jenis selama periode Januari hingga Februari 2023.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi di Jakarta, Jumat, mengatakan 1,2 ton narkoba itu disita dari pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Ditnarkoba tingkat Mabes Polri maupun daerah.

"Jumlah barang bukti narkoba yang diungkap di tahun 2023 sekitar 1,2 ton baik yang diungkap Bareskrim Polri, hingga polda-polda di daerah," kata Jayadi.

Ia merincikan, dari 1,2 ton itu yang terbanyak jenis ganja sebesar 10.166.000 kg, disusul sabu 1.150,377 kg dan ekstasi lebih dari 12.250 butir.

Sejumlah barang bukti ini, kata Jayadi, beberapa sudah ada yang dimusnahkan seperti hari ini ada 373,23 kg sabu, dan 17,8 ganja yang dimusnahkan.

"Mengacu kepada undang-undang narkotika pemusnahan barang bukti itu tidak perlu menunggu inkrah suatu perkara baik di tingkat pengadilan pertama kemudian banding sampai dengan kasasi," katanya.

Menurut Jayadi, jumlah barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari Januari sampai 18 Februari 2023. Peredaran gelap narkoba dipengaruhi oleh permintaan dan suplai. Sesuai dengan hukum pasar, semakin banyak permintaan maka akan semakin banyak suplai yang masuk.

Jayadi juga menyampaikan, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Peraturan Kabaresreskrim (Perkabareskrim) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Bukti pada tanggal 30 Desember 2022.

Perkabareskrim ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi Polri dari kasus Irjen Teddy Minahasa yang melakukan pelanggaran tindak pidana menjual barang bukti narkoba.

"Terkait kasusnya Pak TM kami sudah melakukan evaluasi, kami sudah menerbitkan Perakabareskrim Nomor 2 tahun 2022, yang dimaksud di dalam Perkabareskrim ini adalah bagaimana pengelolaan ketika barang bukti pertama kali disita," katanya.

Kemudian dalam Perkabareskrim juga mengatur bagaimana barang bukti itu dikirim ke kantor atau di bawa ke kantor polisi, bagaimana pengamanan diperjalanan, ketika di simpan di gudang, hingga pada saat akan dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.