Daftar Kekayaan Fantastis Rafael Alun Trisambodo yang Bikin Bingung KPK
📅 Jumat, 24 Feb 2023, 12:25 WIB | Oleh: SulianaDalam unggahan di akun instagram pribadinya, Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan jajaran pejabat maupun keluarga pejabat Kemenkeu. Hal ini dinilai Sri Mulyani dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah itu.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," kata Sri Mulyani dalam unggahan di
Bendahara negara itu juga mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku, seraya mencopot jabatan struktural Rafael di Direktorat Jenderal Pajak atas kasus penganiayaan tersebut.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, pada Jumat (24/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, Rafael bekerja sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan terhadap Rafael didasarkan pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Terkait pemeriksaan, Sri Mulyani meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail sebelum memutuskan hukuman terhadap Rafael.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!