Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KSP Kelas 'Kakap' Wajib Terhubung ke PPATK

📅 Rabu, 22 Feb 2023, 07:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
KSP Kelas 'Kakap' Wajib Terhubung ke PPATK Doc: Istimewa
Ket. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM)

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi 3 dan 4 terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan tersebut dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas 500 juta rupiah," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/2).

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas 100-500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak 15-40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.

Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas 500 miliar rupiah, punya modal sendiri sebanyak 40 miliar rupiah dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," ucap Zabadi.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Luar Negeri
Kabut Asap Indonesia Membur...
Olahraga
Alwi Tersingkir dari French...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.