Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Disanksi

📅 Kamis, 09 Feb 2023, 05:33 WIB | Oleh:
Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Disanksi Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memberikansanksi terhadap penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya (MH), sehingga membuatnya menjadi tersangka.

"Kami telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanisme keputusannya melalui sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/2).

Trunoyudo juga menambahkan, sanksi terhadap para penyidik tersebut sudah berjalan dan telah diproses. "Keputusannya kita tunggu sidang kode etik untuk sanksinya," kata Trunoyudo.

Trunoyudo juga menuturkan terkait laporan dari keluarga terhadap status pensiunan polisi ESB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih berjalan.

"Proses itu masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan oleh Direktorat Lalu Lintas. Selain itu, juga melibatkan pengawas penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum MHS terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Proses pencabutan status tersangka dengan pengembalian pemulihan, tentu dengan mekanisme hukum," kata Trunoyudo.

Keputusan tersebut diambil setelah rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi juga mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan sejumlahahli.

Pencabutan status tersangka kepada korban meninggal sudah semestinya. Sebab, pihak keluarga merasa dua kali menjadi korban, kehilangan anak dan menanggung tersangka. Untuk itu, ke depan, polisi mesti jauh lebih cermat lagi dalam menyidik suatu kejadian. Jangan setiap kali harus "direvisi" seperti ini. Sebab, hal itu memperlihatkan ponyidik tidak profesional atau juga karena disorot masyarakat banyak.

Keputusan mencabut status tersangka korban tewas tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Dari hasil gelar perkara khusus tim monitoring, asistensi, dan evaluasi menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Kini masyarakat menanti sanksi yang akan diberikan kepada penyidik dan status penabrak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.