Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tren Covid-19 RI Melandai di Bawah 500 Kasus

📅 Senin, 09 Jan 2023, 00:01 WIB | Oleh:
Tren Covid-19 RI Melandai di Bawah 500 Kasus Doc: Sumber: Covid19.go.id

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan situasi Covid-19 secara nasional pada dua pekan terakhir menunjukkan tren penurunan kasus harian secara konsisten di bawah 500 kasus konfirmasi positif.

Seperti dikutip dari Antara, dilansir dari laporan terbaru Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes per 6 Januari 2023 yang dilansir dari Jakarta, Minggu (8/1), menunjukkan kasus konfirmasi harian dalam dua pekan terakhir menurun dari 1.043 menjadi 494 kasus.

Kasus aktif pada periode yang sama mengalami penurunan dari 26.039 menjadi 9.124 kasus. Pun dengan indikator pasien meninggal turun dari 2,391 persen menjadi 2,390 persen.

Pasien dirawat di rumah sakit mengalami penurunan dari 3.335 menjadi 1.897 pasien serta tren keterisian tempat tidur perawatan dalam dua pekan terakhir turun dari 5,95 persen menjadi 3,49 persen.

Kemenkes juga melaporkan jumlah spesimen yang diperiksa pada dua pekan terakhir mengalami penurunan dari 42.885 menjadi 32.454 sampel yang diperiksa.

Positivity rate pada periode yang sama turun dari 3,62 persen menjadi 2,09 persen dengan rasio kontak erat meningkat dari 11,75 menjadi 12,60 dari rasio kontak erat seharusnya di atas 15.

Penerima vaksinasi Covid-19 primer 1 pada dua pekan terakhir meningkat dari 86,61 persen menjadi 86,62 persen dari total sasaran 234,66 juta jiwa lebih. Penerima vaksinasi Covid-19 primer 2 pada kurun yang sama meningkat dari 74,14 persen menjadi 74,16 persen.

Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 28,92 persen menjadi 29,03 persen. Penerima vaksinasi booster 2 meningkat dari 5,13 persen menjadi 5,32 persen.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan Covid-19 di Indonesia masih tetap berlaku hingga sekarang, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.

"Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan kebencanaan ini (Covid-19) dan itu yang mengeluarkan aturannya Presiden Joko Widodo," katanya.

Intervensi Pemerintah

Syahril mengatakan PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah yang menjadi turunan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta mengatakan pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan Covid-19.

Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

23 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

1.5 jam yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.