Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Waktu Libur Pekerja

📅 Jumat, 06 Jan 2023, 14:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemnaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Waktu Libur Pekerja Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Tangkapan layar - Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual Kemnaker diikuti dari Jakarta, Jumat (6/1/2023).

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja yang dipantau virtual dari Jakarta, Jumat (6/1).

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.