Bea Balik Nama Kendaraan di Kepri Gratis, Ini Penjelasan Bapenda
📅 Kamis, 05 Jan 2023, 10:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Nikolas Panama
TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua mulai 2 Januari 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Kamis (5/1), mengatakan, program pembebasan BBNKB kedua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022.
Subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor milik orangpribadi, badan, dan instansi pemerintah.Program itu dilaksanakan untuk meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama terhadap kendaraan digunakannya.
Kendaraan yang dibeli tersebut bukan kendaraan baru, melainkan kendaraan milik orang lain yang dibeli sehingga perlu balik nama. Pembebasan BBNKB kedua juga sebagai upaya untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di Kepri.
"Kebijakan ini juga untuk memperbarui data perpajakan," katanya.
Reni mengungkapkan manfaat balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua saja. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan," ucapnya
Ia mengimbau masyarakat sebagai wajib pajak agar segera memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
"Masa berlaku program ini tidak dibatasi sampai ada peraturan baru," katanya.
Tahun 2022, pendapatan daerah yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp351,5 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!