Menteri LHK: Kebijakan Sumber Daya Air dan Sumber Daya Lahan Sama Pentingnya
📅 Selasa, 03 Jan 2023, 20:12 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoNamun, potensi sumberdaya air pada lahan gambut ini yang memiliki keterbatasan terkait dengan tingkat keasaman airnya, perlu dikaji dan dikembangkan kemanfaatan airnya dengan tetap mempertimbangkan tata air untuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
Demikian juga, komitmen untuk pengelolaan dan pelestarian danau, KLHK bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya telah menginisiasi pengelolaan terhadap 15 danau. Tentunya ini perlu ditingkatkan upaya pengelolaan dan perlindungannya.
Program PROPER
Berkaitan dengan ekonomi karbon, pemerintah telah mengatur pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk implementasi ekonomi karbon bagi para industri, KLHK melalui Program PROPER telah melakukan pendataan kontribusi perusahaan salah satunya terkait dengan penurunan emisi dan peningkatan serapan karbon.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kelembagaan Pusat Ilmu Kebumian Siti Nurbaya di Fakultas Geografi UGM, sehingga selain berperan sebagai Klinik Lingkungan dan Mitigasi Bencana, pusat ilmu kebumian ini juga dapat menyedikan data teoretis, empiris hingga praktis antara lain dalam pemetaan kondisi lingkungan, mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan isu perubahan iklim, pemanasan global, dan kebijakan sumberdaya air.
Data-data hasil penelitian dan kajian dari civitas akademika diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi bagi pemeritah dan pemerintah daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga diperlukan alur atau skema informasi kebutuhan isu-isu untuk penelitian dan kajian, sehingga akan menciptakan sinergi antara ruang lingkup penelitian dan kajian dengan pengembangan dan implementasi kebijakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!