Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Negeri Semarang Izinkan Pendukung Bupati Sudewo Menggelar Aksi

📅 Minggu, 05 Jul 2026, 13:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Negeri Semarang Izinkan Pendukung Bupati Sudewo Menggelar Aksi Doc: ANTARA
Ket. Personel Korps Brimob melakukan pengamanan terhadap pendukung Bupati Pati nonaktif usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).

SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang dengan syarat tidak mengganggu jalannya persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (05/7), mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pengadilan, dan kepolisian pada Jumat (03/7).

"Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan," katanya.

Menurut Hadi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo pada Senin (06/7) tetap digelar secara luring.

Ia menegaskan peserta aksi tetap diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan pengadilan, tetapi dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

"Di Pengadilan Tipikor tidak hanya ada sidang Pak Sudewo, tetapi juga perkara-perkara lain," ujarnya.

Hadi mengatakan pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan apabila kembali terjadi situasi yang tidak kondusif selama aksi berlangsung.

"Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan," katanya.

Sudewo diadili dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Usai pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026, aksi pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat berujung ricuh sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar 1,5 jam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Museum KAA di Bandung Masih...
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.